Pemberian kredit didasarkan pada perjanjian kredit dan tentu mengandung risiko gagal bayar, sehingga bank biasanya mensyaratkan adanya jaminan dari debitor. Salah satu jaminan yang dapat diberikan adalah jaminan perorangan (borgtocht). Bedasarkan Pasal 222 Ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU bahwa debitor yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada kreditor, maka kreditor …