Hukum Perbankan adalah sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
Umumnya suatu negara mengalami keterbatasan dalam penyediaan dana pembangunan, untuk itu diperlukan mobilisasi dana dari masyarakat. Demikian pula negara Indonesia; hal ini dicirikan dengan dikeluarkannya bernagai kebijakan pemerintah di bidang moneter, keuangan, perbankan, dan deregulasi perbankan tahun 1983, paket kebijaksanaan 27 oktober tahun 1988, paket kebijaksanaan Januari tahun 1990, pa…