Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Artinya, yang dapat menjadi ahli waris dalam Islam yaitu orang yang memiliki salah satu dari sebab mewarisi yaitu sebab kekerabatan, sebab…