Pembatalan perkawinan dapat diajukan permohonannya oleh Pejabat KUA ke Pengadilan Agama Bogor setelah adanya laporan tindak mal-administrasi dan tidak terpenuhinya rukun perkawinan ketika perkawinan berlangsung. Pembatalan perkawinan memberikan dampak merugikan bagi pihak Tergugat sebab perkawinan telah berlangsung selama 4 (empat) tahun. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk mal-adm…