Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan memerlukan penanganan hukum yang tegas. TPPO telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 sebagai lex specialis, namun dalam praktik peradilan masih ditemukan penerapan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bersifat umum. Kondisi ini menimbulkan persoalan dalam …