Skripsi ini bertujuan untuk membahas mengenai urgensi lahirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dan bagaimana bentuk alternatif penyelesaian sengketa nasabah perbankan apabila ditinjau dari aturan tersebut. Menggunakan metode penelitian empiris dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dar…