Adanya praktik perubahan sepihak oleh lembaga pembiayaan terhadap akad murabahah dalam bentuk rescheduling dan amandemen, yang kemudian menimbulkan persoalan hukum sebagai perbuatan melawan hukum. Konsumen atau pembeli (al-musytari’) sering kali berada dalam posisi yang lemah secara struktural dan informatif, sehingga berpotensi menjadi korban ketimpangan kontraktual yang tidak selaras dengan…