Perkembangan transaksi jual beli secara daring atau e-commerce memberikan kemudahan bagi konsumen, namun juga menimbulkan risiko hukum, khususnya dalam pembelian produk gawai bekas. Produk bekas rentan terhadap informasi yang tidak sesuai, barang rusak, atau penipuan, yang dapat merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam t…