Dalam Hukum Waris Perdata terdapat suatu sistem, yaitu sistem kewarisan. Sistem ke warisan KUH Perdata adalah sistem kewarisan individual, yaitu sejak terbukanya waris, harta waris dapat dibagi-bagi kepada para ahli waris. Namun, dikarenakan ketidaktahuan akan hukum, maka timbul masalah waris di masyarakat yaitu tentang pembagian waris, perebutan harta waris serta pengalihan harta warisan anak …