Dalam praktek kenotariatan dan pendaftaran tanah, penggunaan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah sebagai dasar pembuatan akta jual beli tanah (AJB) dihadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar pembuatan akta jual beli hak atas tanah yang seharusnya dilakukan dengan secara selektif oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar tidak terjadi sengketa …