Pasal 143 Ayat (2) KUHAP telah menentukan syarat formil dan syarat materiil yang harus dicantumkan oleh Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan. Jika surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil seperti ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, maka Hakim berwenang untuk menyatakan surat dakwaan tersebut hatal demi hukum seperti ketentuan Pasal 143 Ayat (3) KU…