Kepemilikan atas tanah waris agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh ahli waris, diperlukan adanya suatu proses yakni pendaftaran peralihan hak atau yang biasa disebut sebagai balik nama kepemilikan hak atas tanah. Balik nama kepemilikan merupakan suatu upaya untuk dapat merealisasikan apa yang disebut sebagai Hak Milik sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 …