Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan menggunakan senjata tajam merupakan sebuah tindakan yang membahayakan nyawa orang lain. diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di dalam penelitian ini, mempunyai dua tujuan penelitian di antaranya: Untuk mengetahui maupun menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang "menyebabkan kematian den…