Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diajukan oleh debitur ataupun kreditur. Apabila kreditur mengajukan PKPU maka debitur dapat mengajukan rencana perdamaian. Terhadap rencana perdamaian debitur, kreditur dapat menolak rencana perdamaian tersebut yang mengakibatkan debitur dijatuhi pailit oleh pengadilan niaga. Atas pailitnya debitur maka tidak dapatlah debitur mengajukan upaya hu…