Indonesia telah mengatur mengenai pencemaran lingungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mendefinisikan secara rinci mengenai pengertian, sanksi beserta jenis tindak pidana pencemaran lingkungan. Hukum Islam pun mengatur mengenai pencemaran lingkungan yang diatur di dalam Al-quran dan Hadits. Dalam kehidupan modern seperti ini ker…