Penelitian ini mengangkat kasus PHK sepihak yang dialami oleh ABK PT. Pertamina (Persero) tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Pasal 151 dan Pasal 155 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini, PHK dilakukan tanpa prosedur yang sah, sehingga memicu ketidakpastian hukum dan berdampak pada kesejahteraan ABK. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme perlindungan hukum yang lebih jelas untu…