Walaupun negara kita merupakan anggota peserta Paris Union, namun masih ada kebebasan untuk mengatur undang- undang merek sendiri. Namun demikian harus diperhatikan bahwa ketentuan- ketentuan Konvensi Paris harus ditaati dan tidak boleh dilanggar oleh perundang- undangan R.I. Dengan kata lain, Konvensi Paris Union masih memberikan kebebasan tiap- tiap negara untuk mengatur masalah hak milik per…
Buku ini telah direvisi dan diperbaiki serta diadakan penambhan berupa catatan- catatan kaki pada beberapa halam. Revisi dan perbaikan diantaranya dilakukan pada Bab Perkawinan mengenai Interpretasi Pasal 2 Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.