Hukum ada pada setiap masyarakat di mana pun di muka bumi ini. Primitif atau modern suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu, keberadaan ( eksistensi ) hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa di pisahkan dengan masyarakat, keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Memahami ilmu hukum secara utuh berarti memahami ketiga lapisan hukum yaitu; ilmu hukum dogmatik, teori hukum, dan…
-
-
-
Self Management Series