Text
PENJATUHAN PIDANA MATI BAGI PELAKU KORUPSI DANA BANTUAN COVID-19
Wabah Covid-19 mengakibatkan Perekonomian negara memburuk sehingga membuat pemerintah Indonesia melakukan berbagai macam upaya untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya dengan cara memberikan bantuan terhadap masyarakat terdampak Covid-19 namun, terdapat dana bantuan yang seharusnya diberikan untuk masyarakat tidak tersampaikan karena terdapat suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap dana tersebut. Rumusan masalah dari penelitian ini ialah apa yang menjadi dasar penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU TIPIKOR serta apakah yang menjadi kendala dalam penjatuhan pidana mati bagi pelaku korupsi dana bantuan Covid-19. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian sistematika hukum, dan juga penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan sejarah (history approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU TIPIKOR ialah rumusan “keadaan tertentu” yang terdapat dalam penjelasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kendala dalam penjatuhan pidana mati bagi pelaku korupsi dana bantuan Covid-19 ialah lemahnya formulasi Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana ancaman pidana mati hanya diancamkan terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta makna frasa “keadaan tertentu” dalam penjelasan Pasal UU TIPIKOR masih multitafsir dan sulit terjadi dan pergeseran delik formil menjadi delik materil pada penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
No other version available