Skripsi
KEWENANGAN TEMBAK DI TEMPAT OLEH APARAT KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PALEMBANG
Skripsi ini berjudul “Kewenangan Tembak Di Tempat Oleh Aparat Kepolisian Tehadap Pelaku Kejahatan Di Wilayah Hukum Polresta Palembang”. Berkaitan dengan penegak hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian hukum tidak bisa secara kaku untuk diterapkan kepada siapapun dan dalam kondisi apapun, jika dalam kondisi tertentu petugas petugas hukum dapat melakukan tindakan yang dianggap benar dan sesusai penilaiannya sendiri dalam kondisi tertentu. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah bentuk kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan dan apa faktor yang mempengaruhi anggota polisi melakukan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan sehingga bisa mendapatkan data dari hasil wawancara bersama pihak kepolisian dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dikehidupan masyarakat. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki anggota Polri ialah kewenangan untuk menembak dengan senjata api atau lebih sering kita kenal dengan kewenangan tembak ditempat, penggunaan kewenangan ini oleh anggota polri sering digunakan untuk menangkap pelaku tindak pidana atau pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan, melarikan diri atau diperkirakan akan membahayakan orang lain dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Kepolisian Pasal 16 ayat 2, Pasal 18 ayat 1. Dalam KUHAP diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, pasal 18 ayat 1 serta dalam Perkap No. 1 Tahun 2009. Kata Kunci: Kewenangan, Dasar Hukum dan Pelaku Kejahatan
No other version available