Text
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI
Skripsi ini berjudul: Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Pada Tindak Pidana Penipuan Investasi. Pembahasan yang dibahas pada skripsi ini adalah, Apa dasar pertimbangan Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam memberikan putusan lepas bagi terdakwa tindak pidana penipuan investasi pada Putusan Nomor 1073/Pid.b/2020/Pn Jkt tim dan Putusan Nomor 92/Pid.b/2022/Pt Plg? Bagaimana dasar pemulihan hak terdakwa yang ditahan pada Putusan Pengadilan Nomor 204/Pid.b/2022/Pn Plg? Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode Normatif, yaitu, penelitian hukum yang terdiri dari penelitian asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, dan juga penelitian terhadap pasal-pasal hukum. Dan dalam penulisan ini penulis menggunakan pendekatan Penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dan dalam putusan Nomor 204/Pid.B/2022/PN Plg Terdakwa Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan. Yang mana hakim pengadilan banding Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Penuntutan, Memulihkan hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, dan harkat serta martabatnya, Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan, dan Membebankan biaya perkara kepada Negara. Kata Kunci : Putusan, Lepas, dan Investasi