Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PACAR KONTRAK
Bisnis pacar kontrak merupakan salah satu fenomena sosial yang sedang marak di Indonesia. Bisnis ini dapat diakses secara online di berbagai macam platform media sosial seperti Twitter, TikTok, dan Instagram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses terjadinya pelanggaran perjanjian dalam penggunaan jasa pacar kontrak serta menganalisis bentuk upaya perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pelanggaran tersebut. Penelitian hukum ini menggunakan metode hukum empiris, penulis terjun langsung ke lapangan untuk menganalisis praktik jasa pacar kontrak. Beberapa kasus terjadi karena adanya pelanggaran perjanjian berupa pelanggaran privasi, pelanggaran batas waktu, dan keamanan serta kenyamanan konsumen. Dalam perjanjian baku yang telah dibuat tidak melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Upaya perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa pacar kontrak dilakukan secara preventif dan represif dengan penyelesaian sengketa secara non litigasi yaitu mediasi dengan pertanggungjawaban dari pihak penyedia jasa secara materiil.
No other version available