Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA TIDAK ADA IZIN POLIGAMI
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Pembatalan Perkawinan Karena Tidak Ada Izin Poligami (Studi Putusan Nomor. 753/Pdt.G/2010/PA.Tgr)”. Salah satu poligami yang dilakukan secara tidak sesuai mengakibatkan batalnya perkawinan poligami. Hal ini diatur dalam Pasal 22 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan bahwa “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hukum dari hakim yang telah mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan dalam putusan tersebut serta bagaimana Akibat Hukum di Pengadilan Agama sebagaimana dalam Putusan Nomor 753/Pdt.G/2010/PA.Tgr. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa, sesuai dengan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, bahwa salah satu alasan pembatalan perkawinan adalah ketika seeorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama maka dapat dilakukannya pembatalan perkawinan dan Akibat hukumnya pada kelahiran anak yang sah, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik�baiknya. Diharapkan sebelum melangsungkan perkawinan sebaiknya para pihak harus memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.