Skripsi
PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 262/Pid.Sus/2020/Pn Pkb)
Skripsi ini berjudul “Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan (Studi Kasus Putusan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Pkb)”. Dalam penelitian ini, penulis meneliti pembuktian unsur tindak pidana pelaku Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga yang berpegang dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun tujuan pada penelitian ini yaitu: 1.Untuk menganalisis dan menjelaskan pembuktian unsur tindak pidana pelaku Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga?, dan 2.Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi dalam Putusan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Pkb dalam perspektif teori Tujuan Pemidanaan?. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang didukung dengan data wawancara serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam putusan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Pkb, terdakwa dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan sanksi pidana paling lama 4 (empat) bulan penjara atau denda paling banyak Rp3.000.000. Dalam putusan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Pkb, teori tujuan pemidanaan pembalasan tidak terpenuhi dikarenakan tidak memberikan efek jera dan tergolong ringan, oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak seimbang dengan perbuatan melawan hukumnya.
No other version available