The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Login
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of SANKSI HUKUM BAGI MUCIKARI DAN FASILITATOR DALAM PRAKTIK PROSTITUSI MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN KUHP
Bookmark Share

Skripsi

SANKSI HUKUM BAGI MUCIKARI DAN FASILITATOR DALAM PRAKTIK PROSTITUSI MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN KUHP

Kamila, Mutia - Personal Name;

Skripsi ini berjudul "Sanksi Hukum Bagi Mucikari dan Fasilitator dalam Praktik Prostitusi Menurut Hukum Pidana Islam dan KUHP", dan yang menjadi pokok permasalahannya yaitu bagaimana sanksi hukum bagi mucikari dan fasilitator dalam praktik prostitusi diatur pada kedua hukum pidana positif dan Islam. apakah mereka dijatuhi hukuman yang berat hingga mendapatkan efek jera. Untuk memberikan penjelasan mengenai sanksi hukum yang berlaku bagi mucikari dan fasilitator pada praktik prostitusi menurut hukum pidana Islam. skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada. Selain itu, sumber data yang digunakan terdiri dari sumber primer. yaitu Al-Qu'ran, Hadist, dan KUHP yang membahas sanksi hukum bagi fasilitator prostitusi dan mucikari. Sumber sekunder, yaitu berbagai buku, jurnal, makalah. majalah, dan akses internet, digunakan sebagai referensi dan sumber pelengkap penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 506 dan 296, serta Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 mengatur mengenai sanksi hukum bagi mucikari yang melaksanakan praktik prostitusi online. Berdasarkan Hukum Pidana Islam, mucikari dan fasilitator prostitusi dijatuhi hukuman takzir, yaitu hukuman yang tidak diatur oleh Al- Qur'an dan Hadits. Jika mereka terlibat dalam praktik prostitusi, mereka dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda sebesar Rp15.000.00. Menurut Hukum Pidana Islam, ketentuan yang melibatkan sanksi hukum terhadap fasilitator serta mucikari pada praktik prostitusi ini memiliki efek jera yang lebih besar. yang membuat para pelaku berhenti melakukan tindakan yang sama. Jika dibandingkan dengan hukum pidana positif. hukuman yang diberikan oleh hukum Islam terhadap mucikari serta fasilitator prostitusi kurang tegas.


Availability
#
Central Library (References) T1422922024
T142292
Available but not for loan - Not for Loan
Detail Information
Series Title
-
Call Number
T1422922024
Publisher
Indralaya : Prodi Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya., 2024
Collation
xiv, 56 hlm.; ilus.; tab.; 29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
345.07
Content Type
Text
Media Type
unmediated
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Prodi Hukum Pidana
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
KA
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • SANKSI HUKUM BAGI MUCIKARI DAN FASILITATOR DALAM PRAKTIK PROSTITUSI MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN KUHP
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?