Skripsi
SANKSI HUKUM BAGI MUCIKARI DAN FASILITATOR DALAM PRAKTIK PROSTITUSI MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN KUHP
Skripsi ini berjudul "Sanksi Hukum Bagi Mucikari dan Fasilitator dalam Praktik Prostitusi Menurut Hukum Pidana Islam dan KUHP", dan yang menjadi pokok permasalahannya yaitu bagaimana sanksi hukum bagi mucikari dan fasilitator dalam praktik prostitusi diatur pada kedua hukum pidana positif dan Islam. apakah mereka dijatuhi hukuman yang berat hingga mendapatkan efek jera. Untuk memberikan penjelasan mengenai sanksi hukum yang berlaku bagi mucikari dan fasilitator pada praktik prostitusi menurut hukum pidana Islam. skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada. Selain itu, sumber data yang digunakan terdiri dari sumber primer. yaitu Al-Qu'ran, Hadist, dan KUHP yang membahas sanksi hukum bagi fasilitator prostitusi dan mucikari. Sumber sekunder, yaitu berbagai buku, jurnal, makalah. majalah, dan akses internet, digunakan sebagai referensi dan sumber pelengkap penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 506 dan 296, serta Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 mengatur mengenai sanksi hukum bagi mucikari yang melaksanakan praktik prostitusi online. Berdasarkan Hukum Pidana Islam, mucikari dan fasilitator prostitusi dijatuhi hukuman takzir, yaitu hukuman yang tidak diatur oleh Al- Qur'an dan Hadits. Jika mereka terlibat dalam praktik prostitusi, mereka dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda sebesar Rp15.000.00. Menurut Hukum Pidana Islam, ketentuan yang melibatkan sanksi hukum terhadap fasilitator serta mucikari pada praktik prostitusi ini memiliki efek jera yang lebih besar. yang membuat para pelaku berhenti melakukan tindakan yang sama. Jika dibandingkan dengan hukum pidana positif. hukuman yang diberikan oleh hukum Islam terhadap mucikari serta fasilitator prostitusi kurang tegas.
No other version available