Skripsi
KEPASTIAN HUKUM AKTA RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM SECARA ELEKTRONIK (E-RUPS) OLEH NOTARIS TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS TERBUKA
Penelitian ini berjudul “Kepastian Hukum Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS) Oleh Notaris Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Terbuka.” Pasal 77 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa RUPS dapat diadakan secara elektronik melalui media telekonferensi sedangkan dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa pembacaan dan penandatangan akta wajib dilakukan di hadapan notaris pada saat itu juga. Ketidakharmonisan aturan dalam kedua aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi notaris dalam membuat akta risalah e-RUPS. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum, kekuatan pembuktian dari pembuatan akta risalah e-RUPS oleh notaris serta untuk mengetahui dan menganalisis kemungkinan pengaturan hukum terkait pembuatan akta risalah e-RUPS pada perseroan terbatas di masa depan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan futuristik serta bahan hukum yang digunakan akan diolah secara analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepastian hukum bagi notaris dalam membuat akta risalah e-RUPS adalah dengan menerapkan asas lex specialis derogat lex generalis dimana aturan dalam UUJN adalah lex generalis dan aturan dalam UUPT adalah lex specialis, kekuatan pembuktian akta risalah e-RUPS adalah sempurna dan mengikat sebagai akta autentik, serta kemungkinan pengaturan hukum pembuatan akta risalah e-RUPS di masa mendatang harus mempertimbangkan 3 landasan pembentukan perundang-undangan, yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis agar aturan yang akan dibentuk atau yang diperbaharui dapat mengatasi kekeliruan aturan yang ada dalam UUPT dan UUJN.
No other version available