Skripsi
PEMBAGIAN HARTA WARIS KEPADA AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS LAIN (STUDI PUTUSAN PA CIKARANG NOMOR 1732/PDT.G/2023/PA.CKR)
Menurut Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sengketa waris dapat terjadi dan bagaimana akibat hukum dari sengketa waris serta menganalisis kedudukan dari ahli waris pengganti baik garis lurus ke bawah maupun garis lurus menyamping. Permasalahan yang dikaji di dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan ahli waris pengganti di dalam hukum waris Islam dalam Kompilasi Hukum Islam?, (2) Apa dasar hukum hakim dalam memutuskan kedudukan ahli waris pengganti di dalam putusan PA Cikarang nomor 1732/Pdt.G/2023/PA.Ckr?, (3) Bagaimana akibat hukum dari pembagian harta waris kepada ahli waris dan ahli waris pengganti tanpa sepengetahuan ahli waris lain?. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif serta data yang dipergunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Penyelesaian masalah dari sengketa waris ini adalah melalui jalur litigasi yang menghasilkan putusan hakim. Dalam putusan ini, pihak tergugat harus mengembalikan harta warisan yang bukan haknya. Kata Kunci: Ahli Waris Pengganti, Hukum Waris Islam, Sengketa Waris
No other version available