Skripsi
PEMBUATAN AKTA PENGOPERAN HAK OLEH NOTARIS TERKAIT HUBUNGAN KEKELUARGAAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang No 219/Pdt.G/2023/PN Plg)
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, namun notaris memiliki batasan kewenangan yaitu tidak diperkenankan membuat akta untuk dirinya sendiri, istri/suami, maupun orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan. Larangan notaris membuat akta pengoperan hak terkait hubungan kekeluargaan dibahas secara normatif dalam penelitian ini, dimana notaris melakukan pelanggaran pembuatan akta pengoperan hak untuk pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan akibat hukum pembuatan akta pemindahan hak oleh notaris yang berhubungan dengan hubungan keluarga, serta pertimbangan hukum hakim terkait dengan akta pengoperan hak yang ada hubungan kekeluargaan dengan notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan akta yang dibuat oleh notaris yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan penghadap tetap sah, namun akibatnya akta tidak lagi sebagai akta autentik tetapi terdegradasi sebagai akta dibawah tangan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh notaris maka para pihak dapat menuntut ganti rugi. Terhadap notaris yang membuat akta pengoperan hak terkait hubungan kekeluargaan hakim tidak memberikan sanksi.
No other version available