Skripsi
ANALISIS PEMBERATAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUAN SOSIAL (STUDI KASUS PUTUSAN NO 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST)
Skripsi ini membahas mengenai “Analisis Pemberatan Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Studi Kasus Putusan No 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst’’ Pada Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kejadian tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial Repulik Indonesia Dimana Menteri pada saat itu menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta fee dalam penanggulangan dana bantuan sosial. Dimana dalam penulisan karya tulisan ini penulis merumuskan beberapa rumusan masalah, yang terdiri dari: (1). Apa saja yang dapat diberikan pemberatan terhadap tindak pidana korupsi (2). Bagaimana Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap putusan No 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst. Jenis penelitian pada karya tulis ilmiah ini merupakan kualitatif dengan metode normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pe ndekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk memberikan pengetahuan mengenai Hal-hal apa sajakah yang dapat diberikan pemberatan terhadap tindak pidana korupsi serta menganalisi bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam putusan no 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Adapun hasil pada peneleitian ini dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa melanggar Pasal 12 huruf b j.o Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP j.o Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan pemberatan pencabutan hak politik terdakwa selama 4 tahun mengingat dengan jabatan yang diemban oleh Terdakwa dan agar menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang akan melakukan kejahatan, sehingga fungsi hukum sebagai a tool of social engineering dapat terwujud. Serta hal apa saja yang dapat diberikan pemberatan kepada pelaku tindak pidana korupsi adalah Pelaku yang membatu perbuatan korupsi, melakukan korupsi dalam keadaan tertentu sepeti dana bencana alam krisis ekonomi, memiliki jabatan, serta merugikan keamanan, dan keselamatan negara Kata Kunci: Pemberatan pidana, Tindak Pidana Korupsi, Bantuan Sosial