Skripsi
KOLABORASI ANTARA BANK, PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA
Pencucian uang di Indonesia menjadi salah satu kejahatan yang paling banyak dilakukan dalam berbagai tindak pidana. Pencucian uang dapat berupa pemindahan saldo ke akun bank lain, mengalihkan dengan membelanjakannya pada bentuk barang, menghibahkan ke aset lain, menukarkannya dengan mata uang lain, dan masih banyak bentuk lainnya. Pejabat di Indonesia menjadi salah satu pelaku kejahatan yang paling banyak dalam melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang dapat berupa aset, kendaraan saham ataupun uang tunai dan sebagainya. Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis Bentuk Kolaborasi Antara Bank, Pusat pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian ini menemukan bahwa fakta dari kolaborasi beberapa instansi yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang seperti Bank, PPATK dan OJK belum berjalan dan belum memiliki suatu peraturan yang konkrit. Kolaborasi antar lembaga tersebut hanya berupa Nota Kesepahaman terkait dengan peningkatan integritas dan kredibilitas. Akan tetapi, hal ini belum cukup untuk melakukan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Pada penelitian ini, peneliti memberikan rekomendasi bahwa pentingnya membuat suatu aturan yang konkrit terkait kolaborasi antara Bank, PPATK dan OJK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan juga perlu mempertimbangkan prosedur dan kerahasiaan pelapor sebagai jaminan agar lebih aktif dalam memberikan informasi terkait kecurigaan terhadap tindak pidana pencucian uang.