Skripsi
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 DI BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SUMATERA SELATAN
Pegawai Negeri Sipil yang merupakan warga negara Indonesia yang diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara dengan memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menduduki jabatan pemerintahan. disiplin pegawai ngeri sipil merupakan suatu kesanggupan pegawai negeri sipil dalam memenuhi kewajiban dan larangan yang sebagaiamana telah ditentukan dalam perundang-undangan. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang disiplin pegawai negeri sipil yang menjadi landasan hukum dalam mangatur penyusunana aparatur yang baik dan benar. Tanpa adanya dukungan disiplin pegawai yang baik tentunya akan sangat sulit bagi instansi untuk mewujudkan tujuannya.Oleh karena itu kedisiplinan harus diterapkan diseluruh instansi agar dapat mewujudkan tujuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subyek pada penelitian ini adalah Kepala Tim di Bidang Kepegawaian dan Umum. Ketua Tim jembatan Preservasi I, Ketua Tim Komunikasi Pelayanan Publik, Staff Pegawai Kepegawaian dan Umum, serta PNS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan telah dkiterapkan. Namun pada penelitian ini mash ditemukan pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran seperti datang terlambat, pulang lebih awal, dan melakukan penitipan absen.