Skripsi
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA ATAS PRAKTIK DEEPFAKE DILIHAT DARI PERSPEKTIF KEJAHATAN SIBER DAN PORNOGRAF
Skripsi ini berjudul “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Atas Praktik Deepfake Dilihat Dari Perspektif Kejahatan Siber Dan Pornografi” teknik deepfake dari teknologi kecerdasan buatan telah berkembang pesat sehingga mudah dilakukan oleh siapa saja dan hal ini telah memberikan kemudahan bagi para pelaku tindak pidana khususnya pornografi. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini ialah: 1. Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana terhadap penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence terkhususnya teknik Deepfake dalam kejahatan pornografi. 2. Bagaimana perlindungan hukum korban penyalahgunaan Artificial Intelligence terkhususnya teknik Deepfake dalam kejahatan pornografi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Indonesia tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai deepfake pornografi. Dimana Indonesia mengklasifikasikan deepfake atau kecerdasan buatan lainnya sebagai informasi elektronik sehingga undang- undang yang dikaitkan ialah UU ITE. Namun untuk tindak pidana deepfake pornografi, selain UU ITE dapat juga dikaitkan dengan undang-undang lain seperti KUHP, UU Pornografi, UU TPKS, dan UU-PSK.