Skripsi
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK LINGKUP RUMAH TANGGA
Skripsi ini ditulis dengan judul "Ratio Decidendi Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Lingkup Rumah Tangga". Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tindak pidana kekerasan fisik lingkup rumah tangga pada Putusan No. 412/Pid.Sus/2020/PN.Dum dan Putusan No. 3398/Pid.Sus/2019/PN.Mdn, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum di Indonesia terhadap saksi korban kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Perundang- Undangan (Statue Approach) dan pendekatan Kasus (Cash Approach). Ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan Putusan No. 412/Pid.Sus/2020/PN.Dum Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 8.000.000,- jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan termasuk tindakan Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat, sedangkan Putusan No. 3398/Pid.Sus/2019/PN.Mdn terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun karena termasuk tindak pidana Penelantaran dalam Rumah Tangga dan disertai penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat. Putusan tersebut telah sesuai karena menurut perspektif Hakim melihat dari dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa terhadap korban. Kemudian bentuk perlindungan hukum di Indonesia yang diberikan oleh Negara terhadap saksi korban kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga adalah dengan berupa merumuskan kebijakan tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyelenggarakan komunikasi, informasi, edukasi, sosialisasi, advokasi, pendidikan dan pelatihan sensitif gender tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Serta korban juga berhak memperoleh restitusi ataupun kompensasi.