Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA DISKRIMINASI GENDER DI TEMPAT KERJA
Skripsi ini berjudul PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN UNTUK MENCEGA TERJADINYA DISKRIMINASI GENDER DI TEMPAT KERJA. Dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja perempuan berdasarkan hukum positif di Indonesia, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip keadilan gender. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini (1) bentuk perlindungan hukum bagi pekerja perempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia mencakup hak-hak khusus seperti cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, jaminan upah, perlindungan dari pelecehan seksual, serta hak untuk mendapatkan kesempatan kerja dan jabatan yang sama. Perlindungan ini mencakup pendekatan preventif, melalui regulasi yang mencegah diskriminasi seperti, dan pendekatan represif, melalui sanksi hukum bagi pelanggar untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi. (2) perlindungan hukum pekerja perempuan sudah sesuai dengan kaidah keadilan gender yang, mana undang-undang telah memberikan landasan kuat untuk melindungi hak-hak pekerja perempuan akan tetapi fakta dilapangan masıh banyak ketidakadılan yang dirasakan oleh pekerja perempuan seperti kesenjangan upah dan hambatan karir.