Skripsi
KEPASTIAN HUKUM BAGI PENGIDAP KELAINAN KONGENITAL JARI TANGAN DALAM PEMBUBUHAN SIDIK JARI PADA AKTA NOTARIS
Sidik jari sejatinya memiliki kedudukan yang penting dalam proses pembuatan akta notaris karena berfungsi sebagai pembuktian lahiriah bagi akta, dan sebagai bukti identifikasi diri dari penghadap bahwa ia benar-benar hadir dan menandatangani langsung minuta akta. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesahan akta notaris yang tidak dilakukannya pembubuhan sidik jari oleh penghadap yang menderita kelainan kongenital jari tangan serta kepastian hukum bagi pengidap kelainan kongenital jari tangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa akta notaris yang tidak dilakukannya pembubuhan sidik jari oleh penghadap yang menderita kelainan kongenital jari tangan adalah sah, dengan menggunakan surrogate tanda tangan dan sidik jari serta menyebutkan alasannya secara tegas di akhir minuta akta. Selain itu, terkait dengan kepastian hukumnya masih belum optimal secara hukum, sehingga diperlukan suatu kebijakan yang dapat dijadikan pedoman bagi para notaris untuk mewujudkan keseragaman dalam pembubuhan sidik jari guna memberikan kepastian hukum yang tepat dalam proses pembuatan akta notaris.