Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK SIAR ATAS PELANGGARAN HAK SIARAN LANGSUNG SEPAKBOLA LIGA INGGRIS SECARA ILLEGAL LIVE STREAMING
Illegal Live Streaming adalah suatu tindakan melakukan penyiaran konten atau siaran secara ilegal tanpa memiliki izin dari pemegang hak siar melalui situs website atau platform aplikasi. Hal ini merupakan pelanggaran hak cipta dan membuat pemegang hak siar kehilangan hak eksklusifnya secara signifikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum sebagai alat bagi pemilik hak siar untuk melakukan tindakan hukum dan menganalisis upaya pemegang hak siar untuk memperoleh ganti rugi atas tindakan illegal live streaming. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di mana setiap tindakan reproduksi, distribusi, penggandaan, atau penayangan ulang siaran pertandingan sepakbola dengan tujuan komersial tanpa izin dari pemegang hak cipta dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat diselesaikan secara hukum. Perlindungan hukum dapat diupayakan secara preventif yang dilaksanakan dengan tujuan menghentikan pelanggaran kekayaan intelektual sebelum terjadi dan secara represif agar dapat mengeksekusi langsung kepada pihak yang melanggar hak siar tersebut. Upaya untuk memperoleh ganti rugi adalah melalui jalur litigasi ke Pengadilan Niaga dan melalui jalur non litigasi dengan melakukan mediasi atau ke Arbitrase.