Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE (FINTECH) MELALUI APLIKASI SHOPEE
Penulisan skripsi ini memiliki latar belakang mengenai perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online Gintech) melalui aplikasi Shopee. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan Skripsi ini adalah bagaimana wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online melalui aplikasi Shopee dan bagaimana bentuk perlindungan hukum jika salah satu pihak dirugikan akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online melalui aplikasi Shopee. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus, dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah wanprestasi yang dapat dilakukan pihak penerima pinjaman dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online melalui Shopee yaitu, pihak penerima pinjaman sama sekali tidak mengembalikan uang pinjaman, mengembalikan pinjaman hanya sebagian, dan terlambat mengembalikan pinjaman. Sedangkan wanprestasi yang dapat dilakukan pihak penyelenggara layanan yaitu, melakukan penagihan diluar kontak darurat. Bentuk perlindungan hukum preventif terdapat didalam perjanjian antara para pihak, UUPK, UU ITE, dan POJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis “Teknologi Informasi. Perlindungan hukum represif dilakukan dengan musyawarah apabila tidak tercapai mufakat, penyelesaian sengketa dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).