Skripsi
PELAKSANAAN PEMANGGILAN PARA PIHAK YANG BERPERKARA DALAM SIDANG PEMERIKSAAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya hambatan dalam pemanggilan para pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang dilakukan oleh Pos yang menyebabkan kerugian bagi pihak Pengadilan dan juga para pihak yang berperkara. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu proses pemanggilan para pihak yang berperkara dan kendala yang dihadapi Pengadilan Negeri Lubuklinggau di bagian keperdataan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologi hukum, dan pendekatan kasus, serta merupakan penelitian empiris dengan melakukan penelitian meliputi dari mengikuti rapat secara langsung penelitian ini, melalui wawancara secara langsung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Pos, Hakim, Jurusita, dan Keperdataan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan pemanggilan para pihak yang berperkara dalam pemeriksaan secara elektronik di Pengadilan Negeri Lubuklinggau memiliki hambatan yang menyebabkan adanya kerugian bagi pihak pengadilan dan juga pihak yang berperkara, serta dalam proses pemanggilan para pihak tidak sesuai dengan aturan HIR tentang pemanggilan para pihak dalam hal ini juga perlu adanya solusi dari pihak Pengadilan agar pemanggilan para pihak ini berjalan sesuai aturan HIR dan juga tidak menyebabkan kerugian bagi pihak Pengadilan dan juga pihak yang berperkara.