Skripsi
PENERAPAN MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN ATAS GUGATAN PIHAK YANG TIDAK TERLIBAT DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Mdn)
Dalam praktik pengadilan di Indonesia terdapat gugatan perbuatan melanggar hukum atas penyalahgunaan keadaan/misbruik van omstandigheden pada perjanjian sewa menyewa yang salah satunya terjadi pada putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Mdn yang pada kenyataannya sering terjadi inkonsistensi dalam penggunaan penyalahgunaan keadaan/misbruik van omstandigheden oleh para hakim di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena tidak adanya regulasi terkait penyalahgunaan keadaan dan hanya dijadikan sebagai doktrin dalam pertimbangan masing-masing hakim, oleh sebab itu tujuan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan penyalahgunaan keadaan dalam konteks pembatalan perjanjian di Indonesia serta menganalisis akibat hukumnya pada perjanjian sewa menyewa sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan/misbruik van omstandigheden dalam perjanjian sewa menyewa di Indonesia penggunaannya masih sebatas pertimbangan dalam pembatalan suatu perjanjian karena ketentuannya belum diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan akibat hukum dari perjanjan sewa menyewa dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 8/Pdt.G/2022 adalah dibatalkannya perjanjian berdasarkan tuntutan pihak yang merasa dirugikan oleh penyalahgunaan tersebut sehingga situasi dan kondisi harus kembali seperti semula layaknya sebelum perjanjian terjadi.