Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENELANTARAN ANAK OLEH BAPAK KANDUNG PADA PUTUSAN NOMOR 163/PID.SUS/2020/PN.Tte
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penelantaran Anak Oleh Bapak Kandung Pada Putusan Nomor 163/Pid.Sus/2020/Pn.Tte”.Rumusan masalah yang diangkat dari skripsi ialah pertanggungjawaban pidana pelaku penelantaran anak oleh bapak kandung pada Putusan Nomor 163/Pid.Sus/2020/Pn.Tte serta sanksi pidana terhadap pelaku penelantaran anak dalam hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun dalam penelitian ini didapatkan kesimpulan yaitu pertanggungjawaban pidana pelaku penelantaran anak oleh bapak kandung pada putusan nomor 163/Pid.Sus/2020/Pn.Tte ialah hakim menjatuhkan putusan dengan penjara 10 bulan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 76 B dan Pasal 77 UU Perlindungan Anak. Majelis hakim dalam memutuskan perkara juga mempertimbangkan dari semua aspek baik yuridis, dan non yuridis serta sanksi pidana terhadap pelaku penelantaran anak dalam hukum positif di Indonesia adalah merujuk pada Pasal 76B UU Perlindungan Anak dan sanksi tersebut diatur pada Pasal 77B UU Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Selain sanksi yang ditertuang dalam UU Perlindungan Anak terdapat sanksi yang tertuang dalam KUHP Pasal 304 sampai 308 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah). Sehingga Pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan penelantaran anak di Indonesia perlu diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya dan bagi pihak lain sebagai suatu pembelajaran untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Serta diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat lebih efektif untuk menyingkapi kasus penelantaran anak, karena penelantaran anak sudah banyak terjadi disekitar masyarakat.