Skripsi
PERLINDUNGAN ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DI KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG
Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan isu krusial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana penerapan asas praduga tidak bersalah menjadi landasan fundamental untuk menjamin hak-hak anak sebagai kelompok rentan, terutama dalam kasus tindak pidana seperti pencurian. Meskipun kerangka hukum telah ada, praktik penegakan hukum di tingkat penuntutan seringkali menghadapi tantangan yang dapat melemahkan perlindungan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan asas praduga tidak bersalah di Kejaksaan Negeri Palembang serta mengidentifikasi kendala-kendala yang muncul dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan data empiris, melalui pendekatan statute approach dan sosiologi hukum, di mana data dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Palembang telah berupaya mengimplementasikan perlindungan hukum melalui pemenuhan hak-hak anak, mengutamakan diversi dengan pendekatan keadilan restoratif, dan menerapkan perlakuan ramah anak selama proses penuntutan namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala signifikan berupa keterbatasan sarana prasarana yang ramah anak, minimnya tenaga pendamping profesional seperti pembimbing kemasyarakatan dan advokat khusus anak, adanya budaya hukum masyarakat yang masih berorientasi pada pembalasan (retributif) sehingga menghambat keberhasilan diversi, serta tekanan dari publik dan media yang dapat mencederai asas praduga tidak bersalah.
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| PERLINDUNGAN HAM MELALUI ASAS PRADUCA TIDAK BERSALAH DAN ASAS PERSAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM PADA SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA | 8 | id |