Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH ATAS HARTA BERSAMA KARENA ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5187 K/PDT/2024)
Sengketa jual beli tanah yang terjadi akibat adanya perbuatan melawan hukum merupakan permasalahan yang kerap muncul dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Permasalahan ini umumnya timbul ketika salah satu pihak melakukan tindakan hukum yang merugikan pihak lain, seperti menjual tanah milik bersama tanpa persetujuan pasangan, menjual tanah yang bukan hak miliknya, atau memalsukan dokumen kepemilikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum dalam jual beli tanah dari harta bersama serta menelaah pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 5187K/PDT/2024 terkait pertanggung jawaban hukum dalam sengketa tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analisis data kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jual beli harta bersama yang dilakukan tanpa ada persetujuan dari salah satu pihak melanggar pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Putusan Mahkamah Agung menyatakan klausula tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan syarat sah jual beli karena tanpa persetujuan suami Kata Kunci: Harta Bersama; Perbuatan Melawan Hukum; Sengketa Jual Beli Tanah