Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU SEBAGAI ORANG YANG TURUT SERTA DALAM PERCOBAAN PRAKTIK PERDAGANGAN ORANG
Skripsi ini berjudul “Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Sebagai Orang Yang Turut Serta Dalam Percobaan Praktik Perdagangan Orang” dengan menggunakan Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2018/PN. Sbs dan Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2020/ PN. Rtg sebagai pembahasannya. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tindak pidana ini diatur dalam KUHP Nasional yaitu Undang�Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 455 di buku kedua, namun undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang secara khusus ialah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perdangan orang itu sendiri merupakan transaksi jual beli manusia, pengangkutan, penyembunyian atau penerimaan orang secara paksa atau dengan penipuan yang bertujuan untuk memanfaatkan mereka agar mendapatkan keuntungan. Dalam kedua putusan yang dibahas dalam skripsi ini terdapat disparatis yang disebabkan oleh perbedaan dalam hal dan peringan, serta jumlah korban dan kerugian yang dideritanya. Adapun pelaku yang turut serta (deelneming) dalam percobaan (poging) tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Pasal 54 KUHP menjelaskan bahwa sanksi maksimum tindak percobaan pidana dikurangi 1/3 (sepertiga). Sanksi yang diterima oleh pelaku tentunya berbeda-beda berdasarkan unsur-unsur hukum yang dilakukan oleh pelaku sesuai dengan pertimbangkan hakim, karena yang menentukan sanksi terhadap pelaku tindak pidana ialah hakim sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melengkapi undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DARI PRAKTIK PERDAGANGAN ORANG DALAM (INSIDER TRADING) DI PASAR MODAL | id |