The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Login
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU SEBAGAI ORANG YANG TURUT SERTA DALAM PERCOBAAN PRAKTIK PERDAGANGAN ORANG
Bookmark Share

Skripsi

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU SEBAGAI ORANG YANG TURUT SERTA DALAM PERCOBAAN PRAKTIK PERDAGANGAN ORANG

Marcellino, Andriyan - Personal Name;

Skripsi ini berjudul “Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Sebagai Orang Yang Turut Serta Dalam Percobaan Praktik Perdagangan Orang” dengan menggunakan Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2018/PN. Sbs dan Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2020/ PN. Rtg sebagai pembahasannya. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tindak pidana ini diatur dalam KUHP Nasional yaitu Undang�Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 455 di buku kedua, namun undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang secara khusus ialah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perdangan orang itu sendiri merupakan transaksi jual beli manusia, pengangkutan, penyembunyian atau penerimaan orang secara paksa atau dengan penipuan yang bertujuan untuk memanfaatkan mereka agar mendapatkan keuntungan. Dalam kedua putusan yang dibahas dalam skripsi ini terdapat disparatis yang disebabkan oleh perbedaan dalam hal dan peringan, serta jumlah korban dan kerugian yang dideritanya. Adapun pelaku yang turut serta (deelneming) dalam percobaan (poging) tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Pasal 54 KUHP menjelaskan bahwa sanksi maksimum tindak percobaan pidana dikurangi 1/3 (sepertiga). Sanksi yang diterima oleh pelaku tentunya berbeda-beda berdasarkan unsur-unsur hukum yang dilakukan oleh pelaku sesuai dengan pertimbangkan hakim, karena yang menentukan sanksi terhadap pelaku tindak pidana ialah hakim sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melengkapi undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Availability
#
Central Library (REFERENCE) T1591512024
T159151
Available but not for loan - Not for Loan
Detail Information
Series Title
-
Call Number
T1591512024
Publisher
Indralaya : Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya., 2024
Collation
xviii, 151 hlm.; ilus.; 29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
345.025 07
Content Type
Text
Media Type
unmediated
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Prodi Ilmu Hukum
Percobaan tindak pidana
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
TUTI
Other version/related
TitleEditionLanguage
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DARI PRAKTIK PERDAGANGAN ORANG DALAM (INSIDER TRADING) DI PASAR MODALid
File Attachment
  • PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU SEBAGAI ORANG YANG TURUT SERTA DALAM PERCOBAAN PRAKTIK PERDAGANGAN ORANG
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?