Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM NAHKODA KAPAL DARI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KAPAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR. 252/PID.B/2022/PN.SGL)
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Nahkoda Kapal Dari Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasa Di Kapal (Studi kasus putusan Nomor.252/Pid.B/2022/PN.Sgl)” Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu bagaimana pertimbangan hukum nahkoda kapal dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kapal? dan bagaimana perlindungan hukum nahkoda kapal dari tindak pidana pecurian dengan kekerasan di kapal?, skripsi ini dibuat dengan menggunkan metode penelitian melalui Hukum Normatif, Didalam putusan ini termuat kasus posisi yakni pada putusan Nomor 252/Pid.B/2022/PN.Sgl, isi yang di jelaskan oleh penulis dalam skripsi ini yaitu terdakwa yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kapal, terdakwa yang bernama Megi melakukan pencurian terhadap kapal lain dan mengambil barang yang ada pada kapal tersebut berupa mesin, terdakwa melakukan pencurian ini dengan menggunakan senjata api rakitan, dengan begini perbuatan terdakwa telah melannggar dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perompakan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal Pasal 439 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
No other version available