Skripsi
PERSEKONGKOLAN TENDER JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GELANGGANG RENANG
Persekongkolan tender merupakan praktik persaingan usaha tidak sehat yang merugikan negara serta mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini menelaah Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2020 terkait proyek pembangunan gelanggang renang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan fokus pada pembuktian unsur persekongkolan, pertimbangan hukum KPPU berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta dampaknya terhadap para pihak dan iklim persaingan usaha di sektor konstruksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami unsur-unsur yang membentuk persekongkolan dalam tender, mengkaji dasar pertimbangan hukum yang digunakan KPPU dalam memutus perkara tersebut, serta menganalisis dampak putusan terhadap para pihak dan iklim persaingan usaha di sektor konstruksi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para terlapor terbukti melakukan kolusi dalam pengaturan pemenang tender, yang melanggar prinsip persaingan sehat. KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda dan larangan mengikuti tender, yang tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif. Putusan ini menegaskan peran strategis KPPU sebagai pengawas sekaligus penegak prinsip keadilan ekonomi dalam sistem pengadaan publik.