Skripsi
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS (PUTUSAN NOMOR 496/PID.SUS/2023/PN PLG)
Penelitian ini berjudul Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Penyandang Disabilitas (Putusan Nomor 496/Pid.Sus/2023/PN Plg) yang mengkaji ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kekerasan anak penyandang disabilitas pada putusan nomor 496/Pid.Sus/2023/PN Plg dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas pada putusan nomor 496/Pid.Sus/2023 PN Plg. Latar belakang masalah didasari ketidakharmonisan pada Pasal 80 Ayat (4) UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak yang menentukan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan kekerasan tersebut ialah orang tuanya. Metode penelitian bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Dengan dilakukannya penelitian ini ditemukan bahwa, penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku kekerasan anak penyadang disabilitas didasari bagaimana dampak kekerasan tersebut terhadap anak penyandang disabilitas dan pertimbangan non yuridis berupa hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan dari terdakwa dengan berujung pada ketetapan hakim menetapkan bersalah. Dalam hal ini hakim memberikan sanksi bukan hanya sekedar pembalasan melainkan juga untuk membuat efek jera terhadap pelaku serta menjaga ketertiban di masyarakat setempat.