Skripsi
REHABILITASI SEBAGAI UPAYA DEPENALISASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA
Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisai Terhadap Pencandu Narkotika dapat dijadikan sebagai salah satu upaya bagi pencandu narkotika. Karena setiap pencandu itu adalah orang yang sakit fisiknya dan sakit jiwanya, oleh karena kencanduannya pada Narkotika. sehingga bagi penyalahguna Narkotika perlu direhabilitasi dan diobati ketimbang harus ditempatkan didalam Lembaga Permasyarakatan. adapun rumusan masalah yang saya angkat : 1. Mengapa diperlukan sanksi Rehabilitasi dalam penegakan tindak pidana pencandu Narkotika sebagai wujud Depenalisasi? 2. bagaimana penjatuhan sanksi Rehabilitasi pencandu tindak pidana narkotika bila ditinjau dari pemidanaan? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deksriptif analitis dan akan dianalisis secara kualitatif melalui penelitian hukum kepustakaan yang menggunakan sumber hukum data sekunder diantaranya terdiri dari bahan hukum primer,sekunder,tersier. Rehabilitasi sebagai wujud Depenalisasi bagi pencandu Narkotika tentunya memiliki banyak keunggulan, diluar fokus pada tujuan pemidaaan kasus tindak pidana Narkotika, dimana Rehabilitasi dapat digunakan sebagai alternatif cara agar lembaga permasyarakatan yang dinilai sudah tidak mampu lagi menampung narapidana dapat dimasukkan kedalam lembaga Rehabilitasi. Penjatuhan sanksi Rehabilitasi pencandu tindak pidana penyalahguna Narkotika ditinjau dari pemidaan dalam undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tertuang pada pasal 103 dan diatur dalam bab xv ketentuan pidana pasal 127.
No other version available