Skripsi
KONSEP TANGGUNG JAWAB PERSETUJUAN (CONSENT) PADA TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM TRANSAKSI ELEKTRONI
Penelitian ini berjudul Konsep Tanggung Jawab Persetujuan (Consent) Pada Tindak Pidana Asusila Dalam Transaksi Elektronik. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengenai konsep tanggung jawab persetujuan dalam tindak pidana asusila yang menggunakan persebaran elektronik di Indonesia dan perlindungan hukum korban tindak persebaran konten asusila pada media elektronik menurut hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini bahwa konsep tanggung jawab persetujuan dalam tindak pidana asusila yang menggunakan persebaran elektronik di Indonesia sendiri berpedoman pada istilah sexual consent. Walaupun saat proses perekaman hubungan seksual telah didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak namun pada saat pelaku menyebarkan konten intim tersebut tanpa adanya persetujuan dari korban maka tindakan pelaku ini termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana sehingga diperlukan suatu pertanggungjawaban dari pelaku yang menyebarkan video tersebut tanpa adanya consent dari salah satu pihak. Perlindungan hukum untuk korban Tindak Pidana Asusila diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan antara lain Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Perundang- undangan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bentuk perlindungan hukum yang juga diatur dalam UU TPKS adalah korban kejahatan kekerasan seksual berhak untuk mendapat restitusi Kata Kunci : Consent, Cyber Crime, ITE, Pornografi, Tindak Pidana Asusila