Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PEMBATALAN AKTA WASIAT KEPADA ANAK ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 1594/PDT.G/2022/PA.PLG
Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam pembatalan akta wasiat kepada anak angkat sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 1594/Pdt.G/2022/PA.Plg. Kasus ini mencerminkan persoalan hukum waris di Indonesia, khususnya terkait distribusi harta warisan antara anak angkat dan ahli waris kandung. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat hanya berhak menerima wasiat wajibah maksimal sepertiga dari total harta peninggalan. Namun, akta wasiat yang menjadi objek sengketa memberikan bagian lebih besar kepada anak angkat, yang dinilai merugikan hak ahli waris kandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode studi kasus, menganalisis putusan pengadilan, dokumen hukum terkait, dan doktrin hukum waris Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim dalam putusannya berupaya menegakkan keadilan dengan mengembalikan pembagian harta waris sesuai dengan ketentuan KHI. Hakim juga mempertimbangkan aspek kepatutan dan keseimbangan dalam pembagian warisan, sehingga hak anak angkat tetap dihormati tanpa mengurangi hak proporsional ahli waris kandung. Putusan ini menegaskan peran pengadilan dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip hukum Islam serta menjembatani konflik kepentingan dalam keluarga. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara norma hukum, nilai sosial, dan keadilan substantif. Studi ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa waris serupa, sekaligus memperkaya wawasan mengenai penerapan KHI dalam konteks modern.
No other version available