Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DARI PRAKTIK PERDAGANGAN ORANG DALAM (INSIDER TRADING) DI PASAR MODAL
Pasar Modal adalah tempat di mana penjual dan pembeli bertemu namun yang diperdagangkan di Pasar Modal adalah modal atau dana. Pasar Modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat namun untuk mencapai tujuan tersebut masih terdapat hambatan diPasar Modal satu diantaranya ialah terjadi praktik perdangan orang dalam (insider trading) sebagaimana yang dilarang di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap investor dari praktik perdagangan orang dalam (insider trading), dan tanggung jawab hukum emiten terkait dengan praktik perdagangan orang dalam (insider trading). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif analitif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama perlindungan hukum terhadap investor yakni adanya pengaturan larangan insider trading di dalam Undang-Undang Pasar Modal serta perlindungan hukum preventif dengan menerapkan prinsip keterbukaan informasi, pengumuman unusual market activity (uma), dan penghentian sementara (suspend) terhadap emiten, sedangkan perlindungan hukum represif yakni tindakan pemeriksaan dan pengenaan sanksi oleh OJK dan gugatan perdata oleh investor, Kedua tanggung jawab hukum terdahap emiten terkait dengan praktik perdangan orang dalam (insider trading) adalah dasar tanggung jawab hukum terdapat di dalam ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, bentuk tanggung jawab hukum yakni berkaitan dengan tanggung jawab hukum perdata pihak investor dapat meminta ganti kerugian di pengadilan negeri serta proses tanggung jawab hukum dimulai dari pemeriksaan oleh OJK dan diselesaikan terlebih dahulu melalui di Lembaga Jasa Keuangan.
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU SEBAGAI ORANG YANG TURUT SERTA DALAM PERCOBAAN PRAKTIK PERDAGANGAN ORANG | id |